Digital Product Passport
Digital Product Passport (DPP) adalah sebuah wadah digital (digital container) untuk produk, komponen, dan material yang menyimpan informasi relevan untuk mendukung sustainability produk, mempromosikan circularity, serta memperkuat dan mempermudah legal compliance.
DPP membantu businesses, consumers, repairers and recyclers, dan public authorities mengakses informasi produk yang dapat dipercaya dengan cara yang lebih transparan dan terstandardisasi secara digital.
DPP akan diperkenalkan secara bertahap pada kelompok produk tertentu. Kelompok awal mencakup jenis baterai tertentu, kemudian kelompok lain seperti textiles, iron and steel, construction products, dan kelompok produk lainnya.
Tergantung kelompok produknya, DPP dapat memuat informasi mengenai safety, origin, materials, repairability, environmental performance, reuse, recycling, dan informasi lainnya.
Kenapa Uni Eropa menerapkan Digital Product Passport ?
Uni Eropa membutuhkan informasi terpercaya dan meningkatkan transparansi mengenai produk yang beredar di pasar Eropa.Melalui DPP, informasi penting mengenai suatu produk dapat tersedia secara digital, mulai dari bahan dan proses produksi hingga penggunaan, perbaikan, penggunaan kembali, dan daur ulang.
Tujuannya adalah mendorong produk yang lebih berkelanjutan, tahan lama, mudah diperbaiki, dan mudah didaur ulang, sekaligus mendukung circular economy di Eropa.
Dasar hukum utama Digital Product Passport (DPP) adalah Ecodesign for Sustainable Products Regulation (ESPR), Regulation (EU) 2024/1781.
Persyaratan spesifik DPP ditetapkan melalui product-specific Delegated Acts berdasarkan ESPR atau melalui legislation EU khusus untuk sektor/produk tertentu. Karena itu, tidak semua produk otomatis wajib memiliki Digital Product Passport(DPP). Kewajiban bergantung pada legislation yang berlaku untuk kelompok produk tersebut, yaitu ;
- 2026 – Iron and steel
- 2026–2029 – Energy-related products
- 2027 – Textiles, tyres, and aluminium
- 2028 – Furniture
- 2029 – Mattresses and ICT products
Umum(4)
Semua DPP dirancang agar dapat saling beroperasi secara kompatibel (interoperable). DPP dapat diakses dengan memindai pembawa data (seperti kode QR atau teknologi sejenis, tergantung karakteristik produk) yang ditempatkan pada produk, kemasan, atau dokumen pendamping produk. Ini menyediakan data yang transparan dan andal bagi semua pihak terkait: konsumen, bisnis, dan otoritas.
Data spesifik yang wajib dimuat dalam DPP ditentukan oleh 'delegated acts' yang diadopsi di bawah Regulasi Ecodesign atau melalui undang-undang khusus produk secara terpisah, seiring diintegrasikannya DPP secara bertahap ke dalam regulasi sektor lain (seperti mainan, deterjen, produk konstruksi, dll.).
Sebagai agregator horizontal atau 'wadah', berbagai informasi terkait produk dapat disimpan di dalam DPP. Ini mencakup, namun tidak terbatas pada, keberlanjutan, data siklus hidup (life-cycle data), dan informasi kepatuhan. Informasi ini dapat diakses secara elektronik, memudahkan semua orang—termasuk konsumen, produsen, dan daur ulang—membuat keputusan yang lebih terinformasi.
DPP akan memungkinkan otoritas bea cukai melakukan pemeriksaan otomatis atas keberadaan dan keaslian DPP pada produk impor, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan pasar internal.
A. Pelaku Ekonomi (Economic Operator)
Mencakup produsen, perwakilan resmi, importir, distributor, pengecer (dealer), dan penyedia layanan pemenuhan (fulfilment service provider). Tanggung jawab utama pembuatan dan keakuratan DPP berada di tangan pelaku ekonomi yang menempatkan produk di pasar UE. Tugas mereka meliputi:
• Penyusunan Data: Menyediakan data produk secara digital sesuai struktur data dan kewajiban regulasi.
• Pendaftaran: Mendaftarkan DPP ke dalam EU DPP Registry sesuai spesifikasi teknis.
• Akses Pasar: Pendaftaran bersifat wajib sebelum produk dijual di pasar tunggal UE, serta memastikan pembawa data fisik (QR Code dll) terpasang.
• Manajemen Siklus Hidup: Menjaga keakuratan data sepanjang siklus hidup produk.
B. Konsumen
Memberikan informasi yang transparan dan terverifikasi pada titik penjualan dan setelahnya. Sebelum membeli, konsumen dapat memindai kode untuk membandingkan produk secara langsung. Setelah membeli, DPP berfungsi sebagai repositori digital untuk buku panduan pengguna, petunjuk perawatan, dan panduan akhir masa pakai produk.
C. Otoritas Publik (Bea Cukai & Pengawasan Pasar)
Di titik masuk UE, otoritas bea cukai dapat mencari Registry DPP secara elektronik untuk memverifikasi pendaftaran produk secara otomatis, mencegah masuknya barang non-kompatibel. Petugas Pengawasan Pasar (Market Surveillance Authorities / MSA) dapat memindai pembawa data untuk memeriksa dokumen dan melakukan penindakan terarah.
D. Pihak Perbaikan (Repairer), Pembaruan (Refurbisher), dan Daur Ulang (Recycler)
DPP menyediakan detail teknis seperti instruksi pembongkaran (disassembly), daftar suku cadang yang cocok, serta diagnosis kerusakan bagi perbaikan. Bagi daur ulang, DPP memberikan informasi komposisi material (termasuk bahan mentah kritis) dan zat berbahaya yang harus ditangani secara aman.
• Pengecualian Kategori: Makanan & pakan ternak, produk obat manusia/veteriner, tanaman/hewan hidup, serta produk asal manusia tidak termasuk dalam kerangka ESPR.
• Pengecualian Penghindaran Duplikasi: Komisi UE dapat mengecualikan produk jika regulasi UE lain sudah memiliki sistem digital sejenis yang mencapai tujuan serupa.
Regulasi dan Industri(6)
Konsumen dan Pelaksanaan Teknis(9)
Bagi konsumen yang tidak memiliki smartphone, DPP tetap dapat diakses via komputer/laptop saat belanja online, fasilitas kios digital interaktif di toko ritel, bantuan staf layanan pelanggan, atau salinan cetak kertas atas permintaan.